Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta pelaku industri otomotif di Indonesia meningkatkan kemitraan dengan UMKM. Hal itu sebagai upaya mewujudkan program hilirisasi industri komponen yang merupakan bagian dari industrialisasi sektor otomotif yang memiliki peran besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. "Saya mengajak industri otomotif untuk ikut mengembangkan UMKM otomotif melalui kemitraan agar bisa naik kelas," kata Teten dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2023 industri otomotif menyumbang Rp 311 triliun atau sekitar 9 persen dari total PDB Industri pengolahan non migas. Sementara itu, pertumbuhan industri otomotif selama 5 tahun terakhir (2018 2023) sebesar 4,1 persen. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan tahun 2023 produksi otomotif roda 4 sebanyak 1,395 juta unit.
Menteri Teten Minta Pelaku Industri Otomotif Indonesia Tingkatkan Kemitraan dengan UMKM Tingkatkan Layanan Logistik, SPSL Perkuat Kemitraan dengan Para Pelaku Industri Minta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPH
Menteri Teten: Razia Knalpot Brong Rgikan Industri Knalpot Aftermarket Pelaku UMKM di Malinau Kaltara Berpeluang Kembangkan jaringan Kemitraan dengan Perusahaan Besar Jalin Kemitraan dengan Industri di Indonesia, Thailand Gelar Industrial Business Matching 2024
Menteri Sandiaga Uno Minta Pelaku Wisata di Kepri Tingkatkan Kualitas Pelayanan Menteri Teten Masduki Sebut E Katalog Pemerintah Didominasi Produk Koperasi dan UMKM ASEAN Automotive Federation (AAF) menyebut jumlah produksi sepeda motor/roda 2 sebanyak 5,2 juta unit.
Teten menegaskan bahwa kemampuan UKM industri otomotif sangat baik, di mana telah mampu memasok 65 persen komponen kendaraan dan alat berat. Oleh sebab itu, keberadaan UMKM penyedia komponen otomotif ini tidak bisa dianggap enteng, terlebih saat ini sedang dibangun ekosistem kendaraan listrik (electrical vehicle/ EV). "Tren industri EV juga memberi peluang lebih besar bagi UMKM untuk menjalin kemitraan sebagai rantai pasok bagi industri assembling kendaraan," kata Teten.
Demi mendorong UMKM produsen komponen otomotif, kata Teten, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal. Dalam aturan ini Industri Besar Bidang Komponen (KBLI 129300) diwajibkan bermitra dengan UKM Komponen. Dari sisi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), saat ini telah dibangun rumah produksi bersama (RBP) untuk mendorong pengembangan ekosistem industri otomotif yang inklusif.
Dengan adanya RBP ini diharapkan ke depan dapat mendukung inovasi, desain, hingga memudahkan akses pembiayaan. "Melalui kolaborasi, inovasi dan kemitraan yang kuat kita pastikan bahwa UMKM di Indonesia tidak hanya tumbuh dan berkembang, tetapi juga berkontribusi pada ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," kata Teten.