Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram. Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address. Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data. Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali, dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023. Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.
Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan maka kemungkinan besar per 1 Januari hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg. Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran. Cara dan Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pendaftaran Bakal Ditutup Mei 2024
Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 2 Mei 2024 Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia Jumat 3 Mei 2024 Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia Minggu 5 Mei 2024
Syarat, Jadwal, hingga Biaya Seleksi Pendaftaran Jalur Mandiri UM UGM CBT 2024, Ditutup Mei 2024 Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Jumat 26 April 2024 Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Casis Polri 2024
UT Kendari Buka Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Hingga 15 Mei 2024, Ini Link, Syarat dan Cara Daftar Bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg cukup membawa sejumlah berkas yang telah disyaratkan oleh PT Pertamina. Adapun isi berkas tersebut diantaranya :
Berkas berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan. Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg. Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP. Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut. Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg,
Nantinya ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Diantaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat. Akan tetapi per 1 Mei mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.