Bambang Susantono Lepas Jabatan Kepala Otorita IKN, Gajinya Rp172 Juta Tapi Pernah Nunggak 11 Bulan

Bambang Susantono resmi melepas jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski mememiliki gaji hingga ratusan juta. Keputusan pengunduran diri Bambang setelah wakilnya Dhony Rahajoe terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasan keduanya mundur sampai saat ini belum terungkap jelas, sebab pemerintah menyampaikan Bambang dan Dhony tidak mengungkapkan asalan saat menyampaikan surat pengunduran diri.

Namun, jauh sebelum Bambang dan Dhony memutuskan mundur terdapat fakta yang kurang enak bagi keduanya, yakni gaji yang belum dibayar selama 11 bulan. Hal tersebut diungkapkan Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023). Keluhan Bambang soal gaji belum dibayar bermula saat Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.

"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang saat itu. BREAKING NEWS: 11 Pasangan Calon Kepala Daerah di NTT Kantongi SK DPP PAN Pos kupang.com Menurutnya, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja, seiring munculnya Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya… Ha ha ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya. Adapun gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Dalam Pasal 2 Perpres, disampaikan Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya.

Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp.172.718.840 per bulan. Angka tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000. Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.

Nominal itu terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan keluarga dan beras Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800 dan tunjangan kinerja Rp138.079.800. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145.000.000.

Pemerintah mengumumkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Mensesneg Pratikno menyebut, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri keduanya. "Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pratikno menyebutkan, Jokowi pun telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony. "Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua," tandas Pratikno. Pratikno mengatakan Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasan mundur sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

"Tidak disampaikan (alasan mundur)," kata Pratikno. Bahkan, Pratikno mengatakan dalam surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasannya. "Pembicaraan (mundur) sudah lama, tapi surat (Keppres) memang baru," kata dia.

Dhony buka suara usai mundur dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Dhony menilai mewujudkan IKN merupakan sebuah tugas mulia. Ia mulanya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kepercayaan yang diberikan pada dirinya sejak dilantik pada 10 Maret 2022.

Ia mengatakan, penugasan ini merupakan suatu kehormatan dan sebuah pengalaman berharga yang tidak akan terlupakan. "Kami sekeluarga sangat bangga dan bersyukur menjadi bagian dari sejarah, bukan hanya di Indonesia, namun juga di level global," kata Dhony dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/6/2024). Ia menilai, proses pembangunan ekosistem IKN sebagai sebuah pusat pertumbuhan baru yang sedang berjalan, harus terus didukung.

"Mewujudkan IKN merupakan tugas mulia bagi kita semua, sebuah kesempatan bersejarah untuk melakukan transformasi menuju peradaban baru bangsa Indonesia yang lebih baik," ujar Dhony. Walaupun diirnya sudah tidak menjabat sebagai Wakil Kepala OIKN, ia akan senantiasa mendukung keberhasilan terwujudnya IKN sesuai tujuannya. Yakni, kota yang berkelanjutan di dunia, pusat pergerakan ekonomi nasional, dan simbol keberagaman Indonesia.

"Saya pribadi merasa belum berbuat banyak untuk IKN," tutur Dhony. Ia pun mengucapkan selamat bekerja kepada para pimpinan yang baru di Otorita IKN. Dhony berharap segala urusan pemimpin baru OIKN dapat dilancarkan dan dimudahkan Tuhan.

Dhony tak lupa berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama sama berupaya dengan keras mendukung pembangunan IKN. Khususnya para tokoh dan warga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Saya mohon maaf jika ada tindakan atau ucapan yg tidak berkenan. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Nya. Aamiin YRA," pungkas Dhony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *